Kadis Inspektorat KKT Siap Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Namtabun
Saumlaki, News Medianusantara.com - Demi membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ,maka Pemerintah Daerah KKT melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang pada tahun 2019 mengalokasikan jutaan rupiah guna membagun sejumlah "Tengki Septik" di daerah termasuk di Desa Namtabung mendapat 50 buah.
Dari program tengki septik ini maka di bentuklah "Kelompok Swadaya Masyarakat" ( KSM) untuk mengerjakannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sejumlah tengki septik pada tahun 2019 yang dikerjakan oleh KSM Wermanassar terdapat bayak kejanggalan, karena sampe tahun 2021 ada sejumlah persoalan belum diselesaikan oleh KSM padahal pekerjaan itu dianggarkan pada tahun 2019, kata Apolos Oratmagun kepada pers di Saumlaki belum lama ini.
Lanjut Oratmangun, Dengan persoalan seperti di atas maka sebagai masyarakat yang punya tanggung jawab fungsi kontrol terhadap pembagunan di daerah maka, bersama beberapa teman menyurati Kapolres, Inspektorat KKT untuk melaporkan pembagunan sejumlah tengki septik yang meresahkan masyarakat penerima manfaat.
Setelah surat laporan itu di masukan, Oratmagun bersama rekan-rekannya langsung menemui
Kepala Dinas Inspektorat KKT , Edy Huwae di ruang kerjanya selasa,3 Agustus 2021.
Menurut Oratmagun, dari hasil pertemuan bersama Kadis Inspektorat, ada respons positif yang luar biasa terhadap laporan di maksud, dan sebegai bentuk perhatian itu Kadis langsung memanggil para pegawai yang membidangi laporan masyakat itu kemudian memerintahkan yang bersangkutan untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai laporan masyakat itu.
Terhadap niat baik Kadis Inspektorat KKT bersama stafnya, sebagai masyarakat sagat berterima kasih , kata Oratmangun.
Karena itu diharapkan petugas inspektorat yang ditugaskan untuk bertindak cepat sehingga ada titik terang terhadap masalah tersebut, dan andai kata dalam proses pemeriksaan inspektorat ternyata ada temuan kerugian negara, maka pihak inspektorat dimintakan untuk merekomendasikanya ke pihak Polres KKT untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di negara ini, karena tidak satu orangpun di dunia ini kebal hukum,harap Oratmangun.(MN)
Bagikan:
Belum Ada Komentar