
Kadis Pendidikan Kota Ambon Seleksi CKS 2025 Resmi Diperpanjang
Ambon, News Medianusantara.com- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Edi Tasso mengatakan, Seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) tahun 2025 resmi diperpanjang sepekan ke depan, oleh karena itu para guru di kota Ambon dihimbau untuk segera mendafttarkan diri.
“Terkait arahan pak Wali, kita sudah membuka seleksi itu sebenarnya dari tanggal 2 hingga 14 Juni kemudian diperpanjang hingga tanggal 21 Juni. Nah kemudian pak Wali minta perpanjangan lagi, berarti perpanjangan lagi dalam minggu ini,”terangnya.
Diuraikan, dari target 960 peserta, saat ini yang baru terverifikasi 107 orang peserta, yang artinya masih jauh dari target yang ditetapkan.
“Kita berharap dengan perpanjangan ini, memberikan kesempatan kepada semua guru yang berpotensi untuk mendaftar,”kata Tasso,kepada media ini di Balai Kota Ambon Senin (30/6/25)
Dikatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar adalah bagi PNS harus berpangkat IIIC, sementara PPPK minimal telah menjadi guru selama 8 tahun. Selain itu, berusia saat dilantik maksimal 55 tahun, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, sertifikat guru penggerak, dan bersedia di tempatkan di mana saja dengan fakta integritas dan memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
“Nah inilah proses seleksi yang dilakukan termasuk dengan memiliki kinerja yang baik dengan SKP minimal baik ya Jadi kalau kurang tidak bisa. Nah inilah ia menjadi syarat bagi para guru kita untuk ikut mendaftar. Kesempatan ini diberikan dan terbuka lebar, diharapkan semua kepala sekolah bisa menginformasikan kepada Para Guru,”harapnya.
Tasso mengaku, terdapat dua faktor yang menyebabkan kurangnya minat guru untuk mendaftrak diri mengikuti seleksi Kepala sekolah yakni ketakutan menjadi kepala sekolah karena banyak resiko dalam jabatan tersebut, serta tidak memiliki pengalaman menegerial.
“Kalau informasi Sudah kami sampaikan, bahkan sudah buat Player dan dibagikan kepada para guru lewat grup Whatsap,”ungkap Kadis.
Dijelaskan, bila sebelumnya jabatan kepala sekolah bisa berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, saat ini Kepala Sekolah menjabat maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode. Artinya, masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya delapan tahun, dan itu pun harus disertai dengan evaluasi kinerja secara berkala.(*)
Belum Ada Komentar