Kecelakaan Laka Lantas Di Maluku Tengah, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta Untuk Korban Meninggal
Ambon, News Medianusantara com, - PT Jasa Raharja (Persero) Maluku memastikan bahwa pihaknya menjamin korban kecelakaan akibat laka lantas di Jalan Provinsi Desa Suli.
Kecelakaan yang terjadi Kamis, 11 Januari 2024, antara dua sepeda motor mengakibatkan seorang pembonceng, La Sahrudin 56 tahun meninggal dunia, setelah di rawat selama 2 hari di RSUD Tulehu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service TK. I Yualians A. Katuk langsung lakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan.
Ahli waris merupakan anak dari korban. Santunan yang di serahkan senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris sah
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mendapatkan santunan Rp 50 juta juga akan di serahkan kepada ahli waris sah.
Hal tersebut sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja juga turut menyampaikan prihatin serta dukacita yang mendalam atas musibah yang menimpa korban.
Semoga almarhum mendapat tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang di tinggalkan diberikan keikhlasan dan mendapat ketabahan.
"Kepada masyarakat Jasa Raharja menghimbau, untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat.
Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (MN-02).
Belum Ada Komentar