Komite IV DPD RI Kunker Ke Pemkot Ambon
Ambon, News Medianusantara com,- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Ambon.
Kunjungan kerja dilakukan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI di wakili pimpinan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dan diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kota Ambon, J. Selanno dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya
Kunker berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Senin (08/01/2023).
Anakotta mengatakan, kunjungan kerja di hari ini adalah terkait pengelolaan aset di kota Ambon.
Dikatakan, pihaknya sendiri justru baru membuat Rancangan Undang-Undang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Rancangan Undang-Undang ini, lanjutnya, sudah masuk dalam Loong List Prolegnas Tahun 2020-2024.
"Mengapa Komite IV menginisiasi Ini, karena hal ini merupakan hal yang sangat penting dan mendesak mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada Kabupaten Kota maupun Provinsi,
Masalah aset ini, lanjut Anakota merupakan indikator yang betul-betul dinilai sehingga bagaimana tata kelola aset itu bisa benar dan opini yang diberikan BPK juga pasti akan lebih baik.
Masih menurutnya, sesuai apa yang disampaikan Kepala BPKAD , J. Selanno terkait keadaan aset di Kota Ambon seperti apa, di tahun 2010 itu, memang pencatatan aset sama sekali belum benar setelah pasca Permendagri nomor 19 tahun 2016 baru pencatatan aset itu mulai dibenahi.
"Itu menjadi kerja-kerja yang luar biasa dari BPKAD Kota di Ambon tentunya, dan yang menjadi harapan daripada BPKAD yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi, dalam hal ini kendala mereka terkait dengan aset-aset yang sebenarnya tidak bisa lagi di dokumentasi.
"Karena memang aset-aset tersebut ada yang dari tahun 1965, seperti yang tadi sudah disampaikan dan semua masukan yang disampaikan nantinya di masukan dalam DIM," harap Senator asal Maluku. (MN-02).
Belum Ada Komentar