Lima Prajurit TNI AL Asal Kabupaten Buru Dinyatakan Lulus.
Namrole, Medianusantara.com - Sebanyak 5 calon bintara TNI AL asal Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang ikut mengikuti tes lanjutan di Lembaga Penyediaan Tenaga TNI AL (Lapetal) Malang Provinsi Jawa Timur dinyatakan lulus murni setelah diumukan pihak Panitia dari pada tanggal 21 November 2020.
Demikian disampiakan, Letkol Laut (KH) Mochtar Manjilapola, Sag.,MH Kepada Wartawan melalui Hend Pone Senin 23/11. Dikatakannya, hasil seleksi dari Panitia Daerah(Panda) Ambon yang dinyatakan lulus dan mengikuti tes lanjutan di Kota Malang itu semuanya berjumlah 24 orang termasuk 4 orang wanita yang mengikuti Korps Wanita Angkatan Laut(Kowal).
Namun selama mengikuti tes lanjutan di Malang Kata Manjilapola, Dua orang siswa dinyakan gugur/tidak lulus, sedang 21 orang dinyatakan lulus murni dan 1 orang lagi yang bernama Armiadi Ode asal Desa Tihoru Maluku Tengah tidak bisa melanjutkan tes lanjutan karena hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter dinyakan menyedap virus Covid dan yang bersangkutan sedang mengikuti Protab Kesehatan/ dikarantinakan, bila sudah sembut siswa tersebut akan kembali mengikuti tes gelombang tahap II” Ujarnya.
Dari jumlah 21 orang yang dinyatakan lulus termasuk 5 orang asal kabupaten Buru yaitu: Adytia Ardiansyah Mardani asal Namlea, Lapaldi asal Karang Jaya, Muhammad Rizal Muna dan Muhammad Fajri Boneoge asal Desa Marloso Kecamatan Namlea dan Khohairul Arifin asal Dusun Wamsait Desa Dafa, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru” Kata Perwira Dua bunga Melati.
Ditambahkan, 21 siwa yangkan dinyatakan lulus sementara sedang mengikuti pembukaan pendidikan dasar militer di Lanudal Juanda Surabaya selama 4 bulan dan selanjutnya akan mengikuti pendidikan Kecabangan/ Kejuaruan selama 8 bulan juga di Surabaya setelah itu siswa tersebut akan ditempatkan di wilayah NKIR” Tutu Mochtar.
Pesan pak Mochtar, bagi generasi penerus bangsa yang ingin ikut penerimaan TNI AD, AL, AU dan Polri dengan tingkat pendidikan dasar yaitu SMA,SMK dan Madrasa Alyah dan harus berumur paling rendah seuai ketentuan 17 tahun 9 Bula sampai dengan 22 tahun itu batas umur, sedangkan untuk penerimaan Perwira Prajurit Karier (PPK) itu dari Perguruan Tinggi dengan batas umur berkisar 25 hingga 30 tahun dan setiap tahun ada penerimaan (Adam Kiat).
Belum Ada Komentar