Pemerintah Kota Kembali Tagih Retribusi Sampah Di Pasar Mardika
Ambon, News Medianusantara.com -Pemerintah Kota Ambon telah mengambil ahli penagihan retribusi sampah pada pasar Mardika .Hal itu disampaikan Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media,Selasa ( 04/07/23).
“Kita sudah bisa tagih Retribusi sampah sesuai Perda dan Perwali. Selama ini pemkot kelola sampah tanpa retribusi dari masyarakat,”kata Walikota, kepada sejumlah awak media, Selasa (4/7/2023).
“Sampah dari keluarga tidak ditagih oleh Pemkot Ambon.”Pemkot selama ini tidak tagih retribusi sampah. Padahal, persoalan sampah sangat besar, kita tidak tagih,”ujarnya
Untuk itu,dalam kesadaran teman – teman tenaga kontrak yang telah berkontribusi kepada Kota Ambon Kita Pemerintah Kota telah melakukan perpanjangan teman – teman tenaga kontrak’paparnya
“Oleh Karena itu,untuk proses perpanjang bagi teman – teman tenaga kontrak tentunya lewat verifikasi yang dilakukan oleh inspektorat Kota Ambon sampai dengan tanggal 16 juli saya berharap teman – teman pada inspektorat bekerja cepat’jelasnya
“Kita perpanjang tenaga kontrak pada lingkup Pemerintah Kota Hingga desember menunggu keputusan Pemerintah pusat dalam hal kementrian dalam negeri dan kementrian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokasi kita hanya mengikuti dan menunggu arahan selanjutnya kalau ada arahan evaluasi kita akan lakukan evaluasi’ungkapnya
“Dirinya berharap bagi teman – teman tenaga kontrak bekerja dengan baik dan untuk pimpinan OPD harus membagi perkejaan bagi teman – teman tenaga kontrak supaya pekerjaan pada OPD terkait bisa terselesaikan tanpa kurang satu apapun untuk membangun Kota Ambon yang kita cintai ini’pungkasnya (*)
Belum Ada Komentar