Artikel Populer

Pemkot Ambon Dapat Bantuan Satu Unit Pengangkut Sampah

Pemkot Ambon Dapat Bantuan Satu Unit Pengangkut Sampah

Ambon, News Medianusantara.com - Sampah umumnya merupakan sisa atau hasil dari kegiatan manusia sehari-hari yang tidak lagi bisa dimanfaatkan. Dapat ditemui di berbagai tempat dengan jenis dan wujud yang berbeda-beda. Sampah organik dan anorganik adalah beberapa jenis diantaranya.

Selama manusia masih beraktivitas, sampah menjadi salah satu hal yang akan konsisten dihasilkan dan terus bertambah. Untuk itu diperlukan upaya penanganan sampah secara tepat dan bertanggung jawab agar volume sampah dapat dikurangi dan mencegahnya menumpuk mencemari lingkungan.

Dengan demikian untuk mengatasi masalah sampah di Kota Ambon, PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahan bantuan satu unit pengangkut sampah kepada Pemerintah Kota Ambon, Senin (28/08/2023) di Kantor Walikota Kota Ambon.

Bantuan kendaraanpengangkut sampah tersebut merupakan salah satu Penyaluran Bantuan TJSL Cabang Maluku yang secara simbolis di serahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Bapak Herman Haurissa dan diterima oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di depan stafnya.

“Bantuan ini merupakan wujud dari partisipasi Jasa Raharja dalam membantu Pemerintah Kota Ambon dalam menangani permasalahan sampah di wilayah Kota Ambon” Jelas Herman Haurissa.

Haurissa mengharapakan agar semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor yang mana selain akan memberikan kontribusi untuk PAD dengan sistem bagi hasil kepada Pemerintah Kota Ambon, juga didalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan sumber dana untuk menyantuni masyarakat Kota Ambon yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan, ungkapnya.

”Pada kesempatan tadi, saya juga berpesan kepada pegawai Pemerintah Kota Ambon terkhusus para guru yang ikut ambil bagian dalam apel, untuk selalu menyampaikan pesan keselamatan kepada anak didik setelah jam sekolah selesai, sehingga mengutamakan keselamatan berlalu lintas membudaya sejak usia dini” tambah Haurissa.

Dia, mengingatkan kepada peserta apel bahwa masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ akan berkahir di tanggal 31 Agustus 2023. Masyarakat Kota Ambon kiranya bisa manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya. (NM)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori