Artikel Populer

Pemkot Ambon Layangkan Warning Bagi Pemilik Indekost Tanpa Septic Tank

Pemkot Ambon Layangkan Warning Bagi Pemilik Indekost Tanpa Septic Tank

Ambon, News Medianusantara com,— Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas terkait persoalan sanitasi lingkungan yang memicu penyumbatan saluran air di kawasan pemukiman. 


Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menginstruksikan seluruh pemilik usaha rumah kos untuk melengkapi bangunan mereka dengan fasilitas septic tank dan melarang keras pembuangan limbah sisa toilet langsung ke saluran drainase umum.


Langkah ini diambil usai jajaran Pemkot Ambon melakukan peninjauan langsung ke Lorong Tahu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pada Selasa (4/8/2026). 


Peninjauan lapangan ini dilakukan,  untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kondisi drainase tersumbat yang sempat ramai disorot di media sosial.


Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan salah satu keberadaan indekost yang mengalirkan limbah toilet langsung ke selokan karena tidak memiliki septic tank.


"Pemilik rumah kos wajib membangun septic tank. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Bodewin saat memberikan keterangan kepada awak media.


Guna menangani sumbatan yang ada, Pemkot Ambon telah menggerakkan Lurah Rijali bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk turun tangan membersihkan saluran drainase yang tersumbat 


Hari ini saya melihat langsung hasilnya. Syukurlah sejak kemarin hingga sore ini, masyarakat bersama pemerintah  gotong royong membersihkan saluran dan kondisinya sudah bersih.


Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi antara petugas kelurahan, DLHP, dan warga. Namun, ia menekankan bahwa kebersihan saluran air tidak akan bertahan lama apabila kebiasaan membuang sampah sembarangan ke selokan masih terus berulang.


Terkait temuan bangunan lain yang diduga bermasalah dengan sistem sanitasinya, Pemkot Ambon menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. 


Pemerintah membedakan penanganan antara hunian warga kurang mampu dan bangunan komersial. Jika rumah warga kurang mampu belum memiliki fasilitas septic tank, Pemkot bersedia mempertimbangkan penyaluran bantuan. 


"Jika itu adalah usaha rumah kos, tentu pemilik wajib bertanggung jawab menyediakan *septic tank sendiri. Jangan membebani lingkungan dan masyarakat lain," tegasnya.


Walikota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama  menjaga kebersihan lingkungan, termasuk memastikan saluran air tetap berfungsi dengan baik, melalui kepedulian bersama.


Sembari berharap, masyarakat senantiasa menjaga kebersihan drainase dan tidak membuang sampah sembarangan serta terus merawat keharmonisan di lingkungan masing-masing. (MN-02)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori