Pemkot Ambon Perketat Aturan Miras Demi Tekan Angka Kejahatan dan Lindungi Generasi Muda
AMBON, News Medianusantara.com, — Maraknya gangguan keamanan dan kekerasan di Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil tindakan tegas untuk memperketat peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi. Langkah ini diambil sebagai strategi perlindungan terhadap warga serta masa depan generasi muda di Ambon.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang membahas penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026, serta tiga Ranperda Masa Persidangan Pertama 2026–2027.
Bodewin menyoroti catatan kepolisian terkait masalah keamanan yang dipicu oleh konsumsi alkohol. Menurutnya, akses terhadap miras jenis sopi harus dibatasi secara terukur agar tidak dengan mudah didapatkan oleh masyarakat umum.
“Kalau katong sayang warga kota dan generasi muda, mari katong bikin sopi ini susah untuk orang beli. Bukan bikin supaya orang dapat di mana-mana, tapi mesti dikendalikan,” tegas Bodewin.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkot Ambon merumuskan tiga langkah strategis:
- Menaikkan harga jual minuman beralkohol agar tidak terjangkau secara bebas.
- Membatasi jalur distribusi agar hanya dilakukan melalui agen resmi.
- Mempermudah penindakan hukum terhadap penjualan miras ilegal di luar jalur resmi.
Ia menambahkan bahwa tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai 175 kasus, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagian besar diawali dari pengaruh alkohol.
“Setiap kejadian tanya kenapa? Jawabannya: mabuk. Kalau mabuk jadi penyebab utama masalah keamanan di Kota Ambon, kenapa katong biarkan terus?” tambahnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, membenarkan bahwa sejumlah kasus tindak pidana seperti pengeroyokan, penganiayaan, hingga KDRT sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
Menurutnya, kejelasan regulasi yang lebih ketat akan mempermudah aparat dalam menindak peredaran alkohol tanpa izin, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Ambon.
Langkah pengendalian ini diharapkan tidak hanya pada penindakan, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama baik pemerintah, aparat keamanan serta masyarakat dalam mencegah dampak konsumsi miras bagi generasi muda.(MN-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar