Artikel Populer

Pemkot Bakal Terapkan Denda Rp 1 juta dan Sangsi Sosial  Kepada Pembuang Sampah di Luar Waktu  Ditetapkan PERDA

Pemkot Bakal Terapkan Denda Rp 1 juta dan Sangsi Sosial Kepada Pembuang Sampah di Luar Waktu Ditetapkan PERDA

Ambon, News Medianusantara.com - Pemerintah Kota Ambon bakal menerapkan sanksi materi berupa denda Rp 1 juta dan sanksi sosial dengan merekam /foto wajah orang yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan PERDA yakni pukul 10 malam hingga 5 dini hari, untuk kemudian dipublikasikan sebagai efek Jerah.

"Kan sudah ada pemasangan CCTV di lokasi pembuangan sampah, nanti kami ambil foto yang buang sampah di luar jam yang ditentukan, kemudian kami publikasikan biar jadi efek Jerah bagi warga lain, agar kota Ambon semakin bersih dan indah,"terang Wattimena.kepada media Rabu (18/6/2025)

Dikatakan, pemerintah Kota Ambon juga sementara dalam proses pengadaan truk pengangkut sampah sebanyak 10 unit.

"Perda itu telah mengatur tentang  sampah, mulai dari sampah rumah tangga, dari tempat Sampah itu dihasilkan, sampai dengan diangkut ke (TPA) atau Tempat Pembuangan Akhir,"ungkapnya.

Menurutnya, Pemkot juga akan menggantikan tempat sampah sementara (TPS) beton menjadi tempat sampah higenis.

"Kemudian kita akan merubah seluruh TPS di Kota Ambon menjadi TPS higienis dari yang semula tempat pembuangan di bak-bak beton ,akan dibongkar semua diganti dengan kontainer-kontainer plastik yang higienis,"akuinya.

Dikatakan, saat ini juga sementara mencari mesin pengolahan sampah yang praktis, untuk ditempatkan di 5 Kecamatan di Kota Ambon.

"Tanggung jawab pemerintah kota hari ini adalah memperbaiki kapasitas pemerintah apa yang akan kita lakukan Saya sudah bilang berkali-kali 10 unit mobil sampah sementara dalam proses pengadaan

Wattimena juga menghimbau masyarakat di kota Ambon untuk dapat mendukung program pemerintah salah satunya membuang sampah di tempat pembuangan sementara pada waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku  Bisri Asshidiq Latuconsina,menyampaikan, salah satu cara untuk menarik minat masyarakat di Kota Ambon agar membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di kota Ambon adalah dengan tulisan positif yang dipajang di sejumlah spot seperti "Orang Ambon Seng Badaki, Kalau Ale  Badaki, Ale Bukan Orang Ambon

"Sehingga harapan kami ada budaya bersih, budaya sama-sama menjaga kota ini menjadi  kota bersih,"kata Bisri.

Latuconsina juga mengajak masyarakat di kota Ambon untuk mendukung kebijakan pemerintah Kota terkait penanganan sampah. 

"Tangung jawab kita berikutnya adalah tata kota kelola sampah,"ungkapnya.

Bisri Asshidiq berharap, berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta dapat dijadikan contoh untuk kabupaten lain di provinsi Maluku. (*)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori