Artikel Populer

Tim Kalwedo : Debat di Kota Ambon Dinilai Rugikan Paslon Dan Masyarakat

Tim Kalwedo : Debat di Kota Ambon Dinilai Rugikan Paslon Dan Masyarakat

Tiakur, News Medianusantara.com - Polemik terkait  lokasi debat kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati, pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang akan dilaksanakana di kota ambon mendapat tanggapan beragam dari elemen masyarakat dan tim pemenangan.

 bagi tim pasangan nomor urut 1 Nikolas Johan Kili-Kily dan Desianus Orno, (pasangan kalwedo) menghendaki agar pelaksanaan debat kandidat dilangsungkan di Kabupaten maluku barat daya bukan di kota ambon.

Fredy Paliaky SH. Ketua tim kampanye paslon kalwedo Kepada wartawan di Sekretariat tim pemenang paslon nomor  urut 1, Senin (19/10/2020) mengatakan, pertimbangan paslon dengan jargon “Kalwedo” memilih untuk pelaksanaan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati harus dilaksanakan Kabupaten MBD ketimbang di Kota Ambon. 

hal ini kata dia, mengacu pada Instruksi Bupati, nomor 188.45.5-195/2020, tertanggal 15 Oktober tentang perpanjangan pengendalian transportasi pada masa persiapan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten MBD.

“intinya pasangan Kalwedo tidak pernah takut mengikuti debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati namun yang kami persoalkan itu adalah soal lokasinya,”ucap Paliaky.

Dia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Bupati pada poin 2 terkait dengan transportasi dan pada angka 4 disebutkan bawah setiap orang yang datang dari zona merah itu wajib mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari. Sudah tentu sebagai bagian dari masyarakat MBD, pertimbangan paslon nomor 1 urut untuk memilih debat kandidat berlangsung  di Kabupaten MBD. 

Palyaki menambahkan, alasan lain paslon Kalwedo menolak lokasi debat kandidit di Kota Ambon, adalah dari segi waktu efektif kampanye dengan pertimbangan protokol kesehatan, dimana tentunya sekembalinya dari debat kandidat di Kota Ambon haruslah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Hal ini kata dia, telah atur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 13 pasal 59 huruf A, yang mana telah ditegaskan bahwa, kampanye di selenggarakannya dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta dan atau tempat lainnya berarti tempat lainnya itu juga bisa diluar studio. Dan dilanjutkan lagi dengan PKPU nomor 465/PL.02-4-KPT-06-IX, tentang pendoman teknis pelaksanaan kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 didalam Bab 4 angka 7 huruf E tentang jadwal dan tempat pelaksanaan debat pada huruf E itu adalah mengutamakan untuk diselenggarakan di daerah Pemilihan.

“yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kota ambon itu merupakan daerah pemilihan ataukah tidak? Tanya dia. Baginya, alasan inilah, 

Yang menjadi dasar pertimbangan penolakan tim kalwedo terhadap lokasi debat yang rencananya akan dilaksanakan di kota ambon tegas Fredy.

Menurutnya debat kandidat harus dilaksanakan di daerah pemilihan karena Pesta demokrasi ini untuk masyarakat MBD, bukan untuk masyarakat Ambon. Sehingga harus dilaksanakan di MBD agar rakyat MBD bisa dengan secara dekat dapat mengenali para paslon dan program serta visi-misi yang nantinya ditawarkan sebab kalau tidak maka ini sangat merugikan rakyat MBD juga paslon kalwedo sebab tahapan kampanye berlangsung sementara sekembalinya dari ambon maka kandidat wajib mengikuti karantina sesuai instruksi bupati tutur Paliaky. 

Olehnya itu, selaku tim pemenang pihaknya telah berkoordinasi dengan KPUD MBD guna meminta jaminan ke KPUD agar sekembalinya dari kegiatan debat kandidat di kota ambon, maka ada kompensasi kepada pasangan kalwedo untuk tidak dikarantina. Berdasarkan keberatan itu maka pihak KPUD sedang melakukan koordinasi dengan gugus tugas kabupaten MBD terkait permintaan kompensasi yang ditawarkan oleh pasangan kalwedo terang edy.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku barat daya ini menegaskan, seluruh paslon dan KPUD telah berkomitmen lewat pakta integritas terkait kepatuhan terhadap protokoler kesehatan pada setiap tahapan pemilu yang  berlangsung sehingga apa yang dipersoalkan itu dilandaskan pada aturan karena kalau dipaksakan maka akan merugikan pasangan kalwedo ingat dia.(jgr)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori