
Watubun Ingatkan : PT. BBA Jangan Menabrak Aturan
Ambon, News Medianusantara.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, telah menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama sejumlah instansi teknis di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (8/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.
“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan ‘hukum rimba’ tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Watubun.
Ia mengkritisi aktivitas perusahaan yang disebut-sebut sudah melakukan pengangkutan material ke Merauke tanpa izin eksploitasi yang sah.
“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” ujarnya.
Menurut Watubun, proyek strategis nasional tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar undang-undang.
“Kalau merasa proyek strategis nasional, bukan berarti boleh langgar aturan. Kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, ya DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,” katanya.
Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan manfaat proyek tersebut terhadap masyarakat sekitar.
“Informasi yang kami dapat, material itu untuk membangun jalan. Tapi kenapa tidak pakai material lokal dari desa-desa sekitar? Apa urgensinya harus datangkan dari tempat yang jauh? Ada apa di balik ini?” tanya Watubun.
Ia menegaskan bahwa DPRD Maluku tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan sesuatu yang tidak jelas, hanya berdasarkan informasi lisan, tanpa bukti dan pertanggungjawaban resmi. Jangan lagi jual-jual nama proyek strategis nasional untuk kepentingan sepihak. Daerah ini harus diselamatkan,” tutupnya.
Belum Ada Komentar