
DPRD Maluku Menolak PT Batulcin Beroprasi di Kei Besar
Ambon, News Medianusantara.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menegaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, harus segera dihentikan.
Penegasan ini disampaikan Benhur Watubun menyusul temuan bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Masak baru eksplorasi, tongkang sudah angkut batu ke Papua? Itu tidak masuk akal. Hentikan semua aktivitas di sana. Ini sikap resmi DPRD,” tegas Benhur dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya persoalan perusahaan, tetapi juga menyangkut ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum.
“Ini bukan semata-mata kesalahan perusahaan. Persoalannya adalah soal pelaksanaan undang-undang. Kita ini bukan hidup di hutan belantara, tapi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan seluruh regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait tuntutan massa aksi yang menyebut adanya keterlibatan oknum TNI dalam menjaga area tambang, Watubun memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pemangku kepentingan untuk rapat dengar pendapat.
“Isu keterlibatan TNI itu bagian dari aspirasi masyarakat. Kita akan undang Pangdam, Pemerintah Provinsi, dan juga Pemerintah Kabupaten untuk rapat bersama. Mungkin dalam dua minggu ke depan, karena saat ini kita fokus pada proses uji publik,” jelasnya.
Fraksi PDI-P Maluku Menolak Keras Beroprasinya PT. Batulicin di Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andreas JW. Taborat, juga menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas tambang PT Batulicin di wilayah Kei.
“Kami sepakat menolak dengan tegas tambang-tambang di Pulau Kei. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang eksploitasi yang membahayakan pulau kecil,” ujarnya.
Menurut Andreas, eksplorasi di wilayah pulau kecil berpotensi merusak ekosistem dan bahkan bisa menyebabkan tenggelamnya pulau.
“Ini tanah Evav, pulau kecil yang harus dilindungi. Kalau dikeruk terus, bisa tenggelam. Fraksi PDI Perjuangan menolak kehadiran PT Batulicin di Maluku Tenggara,”
Belum Ada Komentar