
Watubun PAW Alm. Efendi Latuconsina Tunggu Usulan Partai Golkar
Ambon, News Medianusantara.com - DPD Golkar Maluku hingga saat ini belum juga mengusulkan pergantian antara waktu (PAW) Alm Effendy Latuconsina. Proses pengajuan PAW biasanya melibatkan penunjukan calon pengganti oleh partai politik yang bersangkutan, kemudian diajukan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut
Apalagi sesuai peraturan perundang-undangan proses pergantian merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke dewan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/02/2025.
“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari Dapil yang sama, yang memperoleh suara dibawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,”ucapnya.
Atas usulan tersebut, barulah dewan memproses ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.
“Kalau sudah ada keputusan partai bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD ialah melanjutkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW,”cetusnya.
Lanjut Watubun , jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur.
Prinsipnya, ia memastikan Dewan tidak mempersulit, jika usulan dari partai telah disampaikan ke dewan, maka akan langsung diproses untuk secepatnya dilakukan PAW.
“Jadi DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal partai Golkar memutuskan siapa.Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum kepada keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,”tandasnya.(*)
Belum Ada Komentar