Popular Articles

Komisi I DPRD Provinsi Maluku Angkat Bicara Terkait Pejabat Belum Defenitif dan  Nasib PPPK Paruh Waktu

Komisi I DPRD Provinsi Maluku Angkat Bicara Terkait Pejabat Belum Defenitif dan Nasib PPPK Paruh Waktu

Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku yang dipimpin wakil Ketua Edison Sarimanela, untuk membahas pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV serta persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam rapat tersebut, Komisi I melihat masih ada pejabat yang belum definitif meski telah dilantik beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Sarimanela mengingatkan agar pentingnya perhatian dari Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur Maluku, agar para pejabat tersebut dapat bekerja secara optimal.

“Gubernur harus benar-benar memperhatikan ini. Jangan sampai para pejabat hanya bekerja setengah hati karena status yang belum jelas,” ujar Sarimanela dalam rapat.

Sementara itu, Komisi I juga membahas keberadaan sekitar 2.080 PPPK paruh waktu dari total kebutuhan sebanyak 3.000 orang. Saat ini, data para tenaga tersebut masih dalam proses verifikasi sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Komisi I mendesak BKD untuk menyerahkan seluruh data terkait PPPK tersebut, termasuk status, lokasi penempatan, dan beban kerja masing-masing.

“Kita juga ingin memastikan bahwa para tenaga PPPK ini mendapatkan hak mereka, termasuk gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Jangan sampai mereka bekerja tapi tidak dibayar,” kata Sarimanela.

Lebih lanjut, Komisi I juga menyoroti pentingnya menyesuaikan pengangkatan PPPK dengan kekuatan anggaran daerah.

Hal ini mengacu pada regulasi yang mengatur kemampuan fiskal masing-masing daerah dalam merekrut pegawai.

“Semuanya harus dikaji dengan cermat, terutama untuk perencanaan anggaran tahun 2026 mendatang,” tambahnya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan pelaksanaan kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemprov Maluku berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.


Comments

  1. No Comments

Add Comment

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Category