
Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Kemenag Teken MoU Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan & Kependudukan
Ambon, News Medianusantara.com,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama Kelas I Ambon dan Kementerian Agama melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU berlangsung di sela sela Apel pagi pegawai Pemkot Ambon, di ruang Unit Layanan Administratif (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (4/8/25).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam arahannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota, kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Agama Kota Ambon, Kantor Kementrian Agama Kota Ambon atas kerja sama yang terbangun terus-menerus.
Wattimena menambahkan, kegiatan yang di gelar ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen resmi terkait status perkawinan maupun administrasi kependudukan.
"Nah, dengan adanya MoU ini, masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan hak mereka seperti akta nikah dan buku nikah.
" Nantinya dalam pelaksanaan sidang Isbat nikah itu, mereka ditetapkan secara sah baik dari aspek agama maupun dari negara,” ujar Wattimena.
"Kerja sama ini, lanjut Wattimena, pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum memiliki akta atau buku nikah, dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status pernikahan mereka, kemudian mereka diberi buku nikah, diberikan kartu keluarga dan kalau sudah memiliki anak akan diberikan akta kelahiran.
Sembari berharap, dengan kerjasama ibu dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah kota Ambon. (MN-02)
Belum Ada Komentar