Artikel Populer

PENERTIBAN PUSAT PERDAGANGAN MARDIKA, PEMPROV GELAR RAPAT

PENERTIBAN PUSAT PERDAGANGAN MARDIKA, PEMPROV GELAR RAPAT

Ambon, News Medianusantara.com – Pasar Mardika modern yang beroperasi selama kurang lebih hampir 4 bulan lamanya, telah diisi oleh 1700 pedagang, namun para pedagang yang tidak terakomodir ini, masih menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga menyebabkan kemacetan.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Pusat Perdagangan Mardika, bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (13/8/2024), yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin.

Dirinya mengatakan pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, termasuk Desa dan Lurah di kawasan Batu Merah Mardika, telah sepakat untuk melakukan penataan ulang serta penertiban kawasan pasar mardika.

Sabirin meyampaikan, bahwa Negeri Batu Merah akan mendukung penertiban jalan dari jembatan dekat Kantor BCA sampai ke Ongkoliong, yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.

Dirinya menambahkan, mulai besok tanggal 14 sampai akhir Bulan Agustus 2024, harus dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan akan dibuat Surat Keputusan Sekda Maluku.

Ia berharap agar sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan baik masyarakat selaku pengguna jalan maupun para pedagang.

Sekda mengatakan Pasar modern hanya menampung 1700 pedagang, namun pedagang yang terdaftar ada 4000 lebih, untuk penertiban ini, para pedagang akan dipindahkan, sementara untuk lokasinya akan dibahas lagi lebih lanjut.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, unsur TNI/Polri, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder. (*) 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori