UMP Maluku 2020 Mengalami Kenaikan
Ambon, Medianusantara.com-Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari tahun lalu 8,03 persen . Hal ini sesuai dengan rapat dewan pengupahan provnsi Maluku, karena sesuai dengan regulasi peraturan menteri ketenagakerjaan RI yang sudah ditandatangani oleh gubernur selaku kepala daerah.
" Jadi UMP Maluku tahun 2020 mengalami kanaikan sebesar Rp 2.604.941 " kata PLT kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provnsi Maluku,Melky Lohy kepada wartawan di kantor gubernur Maluku ,Senin(4/10/2019).
Untuk itu, semua Kabupaten/Kota harus mematauhi dan mengikuti UMP yang sudah ditetapkan dan nilainya harus melebihi yang ditetapkan provnsi, ungpanya.
Lanjut ,khusus untuk sektor swasta nilai upahnya harus melebihi yang telah di tetapkan kabupaten/kota dari tahun sebelumnya.
Sementara pada tahun 2019 UMP ditetapkan sebesar Rp, 2.400. Dirinya mengakui,ada juga perusahaan-perusahaan besar di daerah ini banyak memberikan upah melebihi dari UMP Provnsi, tandasnya.(MN02)
Belum Ada Komentar