Urgensi Perlindungan Hak Masyarakat Adat, DPRD Maluku Dorong Pengesahan UU dan Perda Khusus
Ambon, News Medianusantara.com, — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Maluku.
Hal tersebut disampaikan Watubun, saat menghadiri forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di sela-sela agenda reses Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa (21/7/2026).
Watubun menyambut positif inisiatif ruang dialog tersebut. Menurutnya, pertemuan antar-pemangku kepentingan seperti ini sangat krusial untuk membahas berbagai isu strategis, terutama yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
"Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Watubun menyoroti bagaimana proyek strategis nasional dan program pembangunan sering kali menyisakan persoalan konflik penguasaan lahan adat. Padahal, eksistensi masyarakat hukum adat di Maluku terus hidup dan berkembang sebagai bagian integral dari NKRI.
"Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat pembahasan serta pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Hukum Adat guna memberikan kepastian hukum yang konkret terhadap hak- hak masyarakat adat.
Di tingkat daerah, DPRD Provinsi Maluku juga mengambil langkah proaktif melalui Komisi I dengan memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Saat ini, Raperda inisiatif tersebut telah merampungkan tahap studi awal dan siap melangkah ke tahap uji publik.
Untuk mematangkan substansi aturan tersebut, DPRD Maluku berencana menggelar tahapan uji publik mulai dari para raja, majelis Latupati, kalangan akademisi dan profesor, hingga organisasi masyarakat serta para aktivis.
"Kami ingin seluruh stakeholder hadir dalam satu ruang bersama untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Watubun optimis bahwa regulasi yang solid akan memastikan setiap kebijakan pemerintah termasuk investasi dan pembangunan, tetap menghormati hak- hak masyarakat hukum adat serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
"Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,"pungkas Watubun.(MN-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar