Dugaan Pemotongan Anggaran Revitalisasi Sekolah di SBT Disorot SEMMI Maluku, Kejati Didesak Usut Tuntas
Ambon, News Medianusantara com, — Kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kembali menuai sorotan tajam. Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku secara resmi mengangkat dugaan pemotongan dana revitalisasi satuan pendidikan sebesar 10 persen, yang disebut-sebut turut menyeret nominal hingga ratusan juta rupiah pada salah satu sekolah penerima.
Ketua SEMMI Maluku, Alfian Hulihulis, saat memberikan keterangan kepada awak media di Ambon pada Senin (26/10/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen serta serangkaian informasi awal terkait praktik dugaan pemotongan dana tersebut.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih memerlukan pengujian serta verifikasi mendalam dari aparat penegak hukum.
Sorotan utama diarahkan pada kasus yang melibatkan SD Al-Hilal Ainina di Seram Bagian Timur (SBT). Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan kepala sekolah tersebut diduga dipanggil menuju Hotel Surya pasca pencairan dana.
Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan dimintai pembayaran fee sebesar 10 persen dengan nilai ditaksir mencapai Rp125 juta.
Meski demikian, kepastian tanggal insiden ini masih bersifat dinomorduakan karena menunggu pembuktian lebih lanjut.
Tidak hanya berhenti pada dugaan pemotongan anggaran, keterangan tersebut juga mengungkap indikasi keterlibatan pihak berinisial FA, yang disebut sebagai adik kandung Bupati Seram Bagian Timur, serta adanya dugaan intervensi dalam proses pergantian sejumlah kepala sekolah di wilayah setempat.
Dalam pemaparannya, SEMMI Maluku menyebutkan bahwa pola dugaan pemotongan dana ini ditengarai telah berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026 dengan besaran fluktuatif mengikuti pagu anggaran masing-basing sekolah.
Bahkan, muncul pula informasi mengenai adanya permintaan uang terselubung kepada kepala sekolah ketika mereka tengah dalam perjalanan pulang usai merampungkan proses pencairan anggaran.
Di samping itu, legalitas serta kewenangan Tim P2SP, yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) dinas terkait di SBT—turut dipertanyakan.
Pihak SEMMI Maluku menilai operasional tim tersebut perlu diaudit secara hukum, khususnya mengenai dugaan penguasaan dana serta intervensi terhadap manajemen anggaran sekolah, agar selaras dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.
Besarnya nominal dana yang diduga dipangkas ini dikhawatirkan dapat merusak mutu pendidikan serta menghambat pemenuhan fasilitas penunjang di sekolah-sekolah sasaran.
Oleh sebab itu, transparansi mutlak dikedepankan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang namanya diseret, termasuk FA maupun Bupati Seram Bagian Timur, belum berhasil diperoleh. Seluruh informasi terkait keterlibatan pihak eksternal ini masih membutuhkan klarifikasi berimbang dan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, ditempat yang sama, bertindak sebagai penanggung jawab aksi, Muhammad Rumodar, bersama jajaran SEMMI Maluku, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku serta institusi penegak hukum yang berwenang di SBT agar tidak hanya terfokus pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu saja.
Mereka berharap aparat penegak hukum mampu menelusuri aliran informasi secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti yang sah demi menyelamatkan integritas anggaran pendidikan di Seram Bagian Timur. (MN-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar